Nasib Honorer K2 Gagal jadi PNS Diatur di Pasal Peralihan Revisi UU ASN

Nasib Honorer K2 Gagal jadi PNS Diatur di Pasal Peralihan Revisi UU ASN
Anggota FPPP Illiza Sa'dudin Jamal menyerahkan dokumen persetujuan fraksinya terhadap RUU revisi UU ASN, kepada pimpinan Baleg, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memastikan poin-poin penting dalam Revisi UU ASN akan didesain sedemikian rupa untuk mengakomodir pengangkatan honorer menjadi PNS.

Hasil harmonisasi draft RUU Revisi UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) sendiri sudah diputuskan dalam pleno tingkat I di Baleg dengan persetujuan semua fraksi.

Dokumen itu akan dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisatif dewan.

Nah, bicara soal substansinya, kata Baidowi, perubahan UU ASN nanti tidak boleh merugikan honorer itu sendiri.

Misalnya pengaturan soal tenaga honorer yang memang tidak ada dalam UU ASN yang ada sekarang.

Lewat revisi, akan ada ketentuan yang menjamin honorer tidak menjadi korban.

“Itu (honorer) kan memang tidak ada itu di UU ASN. Nah, itu harus didesain sedemikian rupa, sehingga tenaga honorer itu tidak menjadi korban," kata Baidowi kepada jpnn.com, Jumat (21/2).

Sebagai contoh terkait usia, pengaturannya masih masuk dalam draft hasil harmonisasi. Kemudian batasan jumlah honorer yang mau diselamatkan berapa banyak. Prosedur pengalihan dari tenaga honorer menjadi ASN juga harus jelas dimulai tahun berapa.

Nasib honorer k2 yang gagal menjadi PNS akan diatur secara khusus di pasal peralihan Revisi UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News