Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Sudah Merana sebelum Ada Wabah Corona

Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Sudah Merana sebelum Ada Wabah Corona
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dipertanyakan honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

Meski sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, mereka belum merasakan sebagai PPPK lantaran belum diangkat dan belum mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

"Tolong diperjelas apakah larangan itu berlaku juga bagi PPPK," ujar Didik Wahyudi, honorer K2 dari tenaga kesehatan di Puskesmas Siliragung Banyuwangi kepada JPNN.com, Minggu (12/4).

Dia mengaku, sejak Januari belum menerima gaji sepeserpun. Sementara kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19 tidak memikirkan nasib PPPK.

"Apakah PPPK dilarang juga mudik? Soalnya kami belum bisa menikmati status ASN PPPK karena sampai saat ini belum mempunyai NIP. Jangankan gaji PPPK, honor dari honorer K2 saja tidak diberikan lagi sejak Januari 2020 hingga saat ini," tuturnya.

Didik mengungkapkan dengan status PPPK yang abu-abu membuat kondisi mereka makin terjepit.

Itu sebabnya, mereka berharap tindakan cepat dari pemerintah untuk segera memproses status ASN PPPK. Dengan demikian mereka bisa bekerja sesuai aturan.

"Kalau Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, otomatis membuka kesempatan bagi teman-teman kami yang di tahap pertama belum lulus bisa mengikuti tes PPPK tahap berikutnya tanpa melalui proses panjang lagi," tandas Didik.

Para honorer K2 yang sudah lulus PPPK sudah tidak menerima gaji sejak sebelum ada wabah virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News