Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Sudah Merana sebelum Ada Wabah Corona

Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Sudah Merana sebelum Ada Wabah Corona
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. (esy/jpnn)

Para honorer K2 yang sudah lulus PPPK sudah tidak menerima gaji sejak sebelum ada wabah virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News