Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo Kumolo menegaskan, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, menanggapi kebijakan honorer dihapus yang menuai polemik. (sam/mcr34/jpnn)

Lewat SE tentang penghapusan tenaga honorer, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para PPK menghapus tenaga honorer. Ternyata penyebab utama bukan SE.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News