Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut

Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

Dia menambahkan, semua proses yang berlangsung selama di Jakarta bersama pihak JR Saragih, sudah mereka dokumentasikan, sebagai dasar dalam membuat berita acara dan keputusan paskarapat pleno selesai dilakukan.

"Sesuai Permendikbud 29/2014 telah diatur bahwa SKPI bisa diterbitkan, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian. Pihak suku dinas akui terima surat itu dari Polsek Kemayoran pada 5 Maret 2018. Syarat kedua menghadirkan saksi 2 orang minimal dari teman angkatan sekolah Ikhlas Prasasti, sudah dipenuhi JR. Syarat ketiga, Pak JR dan para saksi meneken surat pertanggungjawaban mutlak pakai meterai. Maka diterbitkanlah SKPI," katanya. (prn/adz)


KPU Sumut mengatakan baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News