Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Jumat, 31 Juli 2009 – 19:18 WIB
JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus pilkada Kota Medan tetap bisa dipercepat. Dasar hukum bagi dilaksanakannya percepatan pilkada untuk memilih walikota dan wakil walikota Medan definitif cukup kuat, yakni ketentuan pasal 35 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 dan pasal 131 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005. Yang menjadi persoalan, hingga saat ini Abdillah dan Ramli Lubis belum diberhentikan secara definitif oleh pemerintah. Alasannya, Saut menjelaskan, Depdagri belum menerima surat dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai usulan pemberhentian tetap kedua pucuk pimpinan Pemko Medan itu.
Kedua aturan itu bunyinya sama, yakni 'Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersama dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menegaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilu paling lambat enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Pejabat Kepala Daerah'.
Baca Juga:
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan aturan tersebut saat ditanya mengenai wacana penyelenggaraan pilkada Kota Medan dipercepat. "Penyelenggaraan pilkada bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah diberhentikan secara definitif, dapat dilakukan secepatnya. Tidak tergantung pada berakhirnya masa jabatan kepada daerah dan wakil kepala daerah yang sudah diberhentikan tersebut," ujar Saut Situmorang di kantornya, Jumat (31/7).
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia