Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Jumat, 31 Juli 2009 – 19:18 WIB
"Kita harapkan, kalau gubernur sudah menerima pemberitahuan bahwa putusan walikota dan wakil walikota sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach, segera saja mengusulkan ke Bapak Mendagri," terang Saut. Seperti diketahui, putusan kasus korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan Abdillah dan Ramli, sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, untuk Ramli, langsung menerima putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi September 2008 silam. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS