Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim

Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim
Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim
JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi dana penunjang operasional anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah ini disesalkan Komjak, sebab sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Kejagung diberi waktu selama 3 bulan untuk menanggapi pertanyaan Komjak, menyusul adanya aduan dari elemen masyarakat Kaltim pada akhir Maret lalu.

"Waktu rapat dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadjta, Red.) minggu lalu, nggak disinggung. Makanya kita mau plenokan," ucap anggota Komjak Mardi Prapto, kemarin. Jika tak kunjung ditanggapi, lanjut Mardi Prapto, sesuai kesepakatan tersebut, pihaknya dimungkinkan langsung melakukan penyelidikan sendiri dengan mengirim tim ke Kaltim. Tapi apakah langkah ini akan segera dilakukan, hanya bisa diputuskan lewat pleno.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, menolak menanggapi hal ini. Alasannya, dia tak pernah mendapat tembusan surat rekomendasi dari Komjak tersebut. Sikap Jasman tersebut langsung disesalkan Mardi Prapto. Menurut anggota Komjak dari unsur akademisi ini, seharusnya Jasman langsung berkoordinasi dengan pihak pengawasan kenapa bisa lamban. "Kasus Prita dan jaksa Urip bisa cepat, kenapa ini nggak," tegas Mardi Prapto, menyebut kasus pencemaran nama baik lewat surat ekektronik serta penyuapan jaksa yang sempat menjadi sorotan publik.

SP3 kasus korupsi DPRD Kaltim didapat anggota periode 1999-2004. Mereka adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid. Setelah disidik sejak 2006, Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Februari lalu akhirnya mengelurkan SPY dengan alasan tak cukup bukti. Apa yang dialami keenamnya bertolak belakang dengan 3 unsur pimpinan DPRD periode yang sama, Sukardi Jarwo Putro, Khairul Fuad, dan Kasyful Anwar.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News