Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim
Selasa, 28 Juli 2009 – 19:43 WIB
Sampai tingkat kasasi ketiganya terbukti bersalah dan dihukum masing-masing percobaan selama satu tahun, karena bersama anggota lain ditengarai melakukan penyimpangan dana penunjang kegiatan DPRD 2000-2003 sebesar Rp 96,4 miliar. JAM Pidana Khusus Marwan Effendy sempat mengatakan, SP3 dilakukan dengan pertimbangan PP No 10 Tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD, yang juga dijadikan salah satu dasar tuduhan korupsi, telah dianulir MA. Ini terbukti, MA membebaskan puluhan anggota DPRD Padang, Sumatera Barat dengan tuduhan serupa di Kaltim. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menanggapi surat Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait kebijakan menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia