Nasib Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Diputuskan Besok

Nasib Polisi Pelaku Mutilasi Anggota DPRD Itu Diputuskan Besok
HARU: Terdakwa pembunuh mantan anggota DPRD Bandarlampung M. Pansor, Brigadir Medi Andika, memeluk ibunya yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (20/3). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu, juga mengaku tidak mengetahui Anton. Tapi, ia meyakini Anton bukanlah sosok yang fiktif. Medi sendiri, diakui Sopian, memiliki bukti kuat. Karena Tarmidi juga mengaku bertemu dengan dua orang di Pelabuhan Merak, Banten, yang menurut Sopian salah satunya adalah Anton.

’’Kan pada 18 April 2016 Tarmidi pergi dengan Medi untuk menyerahkan mobil pada Rusli, anggota TNI yang membeli mobil tersebut. Di sana juga ada Anton. Tetapi saya belum tahu siapa Anton ini, profesinya seperti apa,” ujar Sopian.

Dia mengaku baru mengetahui isi duplik sesaat sebelum dibacakan Medi di persidangan. Sebab, Medi diakuinya sangat tertutup. Atas pengakuan kliennya itu, menurutnya, Medi memang bisa dijadikan terdakwa dalam kasus pembuangan mayat atau pencurian mobil. Tetapi tidak menjadi pembunuh, sesuai tuntutan jaksa.(cw22/wdi)


Nasib Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus pembunuhan anggota DPRD Kota Bandarlampung M. Pansor, bakal diputus besok.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News