Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham

Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yassona H Laoly. Foto: dok.JPNN.com

"Orang mengatakan lama (jika pemerintah usul revisi UU Ormas, red), tidak juga. Kita pernah punya sejarah UU MD3 yang menambah unsur pimpinan itu diputuskan hanya kurang dari satu bulan," tuturnya.

Di sisi lain, dalam Perppu Ormas ini, semua diserahkan pada subyektivitas pemerintah saja. Pemerintah itu ada dua, Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM.

"Bisa dibayangkan jika ada kepentingan parpol masuk ke sana, maka semua nanti bisa dibubarkan, bahkan ormas-ormas yang berafiliasi dengan parpol untuk memperlemah kekuatan politik lawannya," tegasnya. (esy/jpnn)

 


DPR diharapkan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang nantinya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News