Nasib Seluruh Ormas di Tangan Mendagri dan Menkumham
Rabu, 19 Juli 2017 – 16:35 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yassona H Laoly. Foto: dok.JPNN.com
"Orang mengatakan lama (jika pemerintah usul revisi UU Ormas, red), tidak juga. Kita pernah punya sejarah UU MD3 yang menambah unsur pimpinan itu diputuskan hanya kurang dari satu bulan," tuturnya.
Di sisi lain, dalam Perppu Ormas ini, semua diserahkan pada subyektivitas pemerintah saja. Pemerintah itu ada dua, Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM.
"Bisa dibayangkan jika ada kepentingan parpol masuk ke sana, maka semua nanti bisa dibubarkan, bahkan ormas-ormas yang berafiliasi dengan parpol untuk memperlemah kekuatan politik lawannya," tegasnya. (esy/jpnn)
DPR diharapkan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang nantinya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung