Nasib Terawan
Oleh: Dahlan Iskan
.jpeg)
Organisasi wartawan begitu longgar. Pun organisasi advokat.
Pelanggaran etika wartawan dan etika advokat begitu banyak.
Padahal, sebuah profesi tanpa pengawasan kode etik sangat bahaya.
Salah satu kriteria sebuah pekerjaan bisa disebut profesi adalah: apabila pekerjanya memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan.
Seorang dokter harus memutuskan sendiri obat apa yang harus diberikan ke pasien. Berdasar ilmu yang mereka kuasai.
Dokter tidak bisa didikte siapa pun dalam mendiagnosis dan memberikan obat.
Wartawan seharusnya juga begitu. Ia punya otonomi untuk menulis apa pun atau tidak menulis apa pun. Bukan karena disuruh atau dilarang oleh siapa pun –termasuk oleh penguasa dan pemilik amplop: tepatnya pemilik isi amplop.
Pun pengacara: semestinya membela yang ia anggap benar dan keadilan harus ditegakkan –apa pun risikonya.
Maka, Dokter Terawan tidak perlu malu dipecat dari IDI. Pun kalau salah –dalam Islam– ia masih harus dapat pahala.
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Liburan Wu-Yi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Barong Bola