Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Senin, 07 Maret 2011 – 12:51 WIB

Nasionalisme PNS Daerah Kian Pudar
Karena itu, pemerintah kata Edy pula akan melakukan perubahan pada UU 43 Tahun 1999 jo PP 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebab, UU yang lama menyebabkan terkotak-kotaknya sistem kepegawaian. "Dengan perubahan UU Pokok-pokok Kepegawaian, kita harapkan PNS tidak dibedakan antara PNS pusat dan daerah, sehingga yang ada hanya satu PNS RI," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari mengaku prihatin dengan kondisi PNS di daerah. Dia melihat rasa nasionalisme PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank