Calon Majikan TKI Arab Saudi Wajib Lulus Seleksi

Calon Majikan TKI Arab Saudi Wajib Lulus Seleksi
Calon Majikan TKI Arab Saudi Wajib Lulus Seleksi
JAKARTA - Rencana moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi besar kemungkinan akan ditangguhkan. Dari hasil pertemuan sementara kedua negara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menemukan sumbatan yang memicu tingginya angka kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Di masa mendatang, pemerintah akan memberlakukan seleksi bagi calon user TKI. Sebelum berhak menggunakan jasa TKI, calon majikan wajib lulus kualifikasi yang ditentukan Kemenakertrans.

Pemerintah akan mengecek penghasilan calon majikan TKI. Standar yang ditentukan, calon majikan harus memiliki pendapatan diatas 10 ribu Riyal atau sekitar Rp 24 juta per bulan. "Jadi tidak ada bagi mereka untuk tidak membayar gaji TKI kita," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/3).

Komponen lain yang harus disertakan sebagai prasyarat mendapatkan jasa TKI adalah lampiran peta rumah majikan. Tujuannya, agar lokasi dan keberadaan para TKI di Arab Saudi dapat terdeteksi dengan jelas. Jumlah anggota keluarga yang ada di rumah calon majikan juga dicantumkan untuk mempermudah perlindungan. Ujung tanduk penentuan seorang majikan lulus kualifikasi atau tidak adalah atase ketenagakerjaan yang bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Nantinya, calon majikan diwajibkan datang ke kantor perwakilan RI untuk menjalani wawancara dengan Atase Tenaga Kerja RI di sana. "Dan perjanjian kerja antara calon majikan dan TKI baru bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi apabila majikan telah lulus seleksi." kata dia.

Langkah itu diambil karena Arab Saudi termasuk gudang TKI bermasalah. Bahkan, kasus hukum yang terbaru menjerat TKI asal Jawa Barat Darsem binti Dawud Tawar. TKI asal Subang itu sempat dituntut hukuman pancung di Arab Saudi karena membunuh majikan yang mencoba memperkosanya. Kini pengadilan Arab Saudi membebaskan dia dari hukuman mati namun mewajibkan denda sesuai tuntutan keluarga majikan yakni sebesar 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).

JAKARTA - Rencana moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi besar kemungkinan akan ditangguhkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News