Nasir Berharap Keadilan Bagi Polisi yang Halangi Kasus Brigadir J Karena Hal ini

Nasir Berharap Keadilan Bagi Polisi yang Halangi Kasus Brigadir J Karena Hal ini
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil. Foto: Humas DPR RI

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat sejumlah perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Antara/jpnn)

Nasir berharap ada keadilan bagi anggota polisi yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News