Nasir Berharap Keadilan Bagi Polisi yang Halangi Kasus Brigadir J Karena Hal ini
Rabu, 24 Agustus 2022 – 16:28 WIB

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil. Foto: Humas DPR RI
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat sejumlah perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Antara/jpnn)
Nasir berharap ada keadilan bagi anggota polisi yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers