Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana

Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (Prabowo - Sandi) T Nasrullah pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah menyatakan, pemidanaan saksi persidangan yang diduga menyampaikan keterangan palsu harus memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nasrullah mengatakan, merujuk KUHAP maka saksi dianggap menyampaikan keterangan palsu setelah ada penetapan dari majelis hakim. Setelah itu, pihak yang merasa dirugikan atas keterangan palsu, melayangkan laporan polisi. 

"Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisa disidik," ungkap Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6). 

BACA JUGA: Yusril Anggap Alat Bukti Prabowo – Sandi Berantakan

Sebab itu, Nasrullah keberatan dengan rencana Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin memidanakan saksi-saksi dari kubu Prabowo - Sandi yang memberikan keterangan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Menurutnya, saksi-saksi dari kubu Prabowo - Sandi kini merasa khawatir bakal dikriminalisasi.

“Itulah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksi 02 (Prabowo - Sandi, red) yang ada selama ini terkait dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi. Termasuk ancaman fisik, makanya kami minta perlindungan," ujar Nasrullah. 

Lebih lanjut Nasrullah mengatakan, Tim Hukum Prabowo - Sandi tidak pernah mengarahkan saksi bernama Beti Kristiana membawa amplop cokelat pada persidangan di MK. Menurutnya, Beti membawa amplop yang diklaim milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu karena inisiatif pribadi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi Curigai Saksi Kubu Prabowo - Sandi Bawa Bukti Palsu

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah menyatakan, pemidanaan saksi persidangan yang diduga menyampaikan keterangan palsu harus memperhatikan KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News