Nasrullah Tak Rela Jika Saksi Kubu Prabowo - Sandi Dipidana
Jumat, 21 Juni 2019 – 21:08 WIB
“Kami kuasa hukum tidak tahu amplop itu palsu atau bohong-bohongan, yang bawa saksi. Saksi menerangkan amplop itu diperolehnya di halaman kantor kecamatan. Silakan elaborasi, silakan kejar siapa yg membuang amplop itu," pungkas Nasrullah.(mg10/jpnn)
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi) Teuku Nasrullah menyatakan, pemidanaan saksi persidangan yang diduga menyampaikan keterangan palsu harus memperhatikan KUHAP.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
- Silaturahmi Lebaran jadi Pintu Masuk Para Elite Politik Merajut Kembali Persatuan
- Menunggu Putusan MK, PBNU: Jangan Larut dalam Kebencian, Harus Move On
- Apapun Hasil Keputusan MK, Semua Pihak Harus Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja