Pertanyaan Tim Hukum Prabowo - Sandi ke Anas Nashikin Bikin Komisioner KPU Naik Pitam
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terlibat perdebatan sengit dengan anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah.
Perdebatan itu terjadi di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6). Perdebatan bermula saat Nasrullah bertanya ke Anas Nashikin, saksi tim kuasa hukum paslon 02 di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Pertanyaan itu terkait acara pelatihan mentor saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. "Acara TOT (training of trainer) terbatas dan tertutup untuk saksi 01. Tadi Anda sebut hadir KPU, Bawaslu dan DKPP?" tanya Nasrullah ke Anas dalam persidangan.
Anas mengaku perwakilan KPU, Bawaslu, dan DKPP hadir di acara pelatihan mentor saksi. Perwakilan tiga institusi itu hadir sebagai pemberi materi. "Lalu, KPU memberikan materi apa?" tanya Nasrullah kepada Anas.
BACA JUGA: Ahli 01 Tantang Tim Prabowo Hadirkan SBY di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Menurut Anas, perwakilan KPU berbicara tentang tata kerja tata kelola lembaga penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi.
Jawaban itu, lantas disambut Nasrullah dengan pertanyaan lanjutan. Dia merasa heran Anas mengundang KPU dan Bawaslu meskipun acara itu bersifat tertutup internal.
"Kenapa menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan?" tanya Nasrullah ke Anas.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandi dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersitegang di sela kesaksian Anas Nashikin.
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya