NAT Harus Melayani 2 Pria Per Hari, Tiba-tiba Punya Utang Rp 32 Juta

NAT Harus Melayani 2 Pria Per Hari, Tiba-tiba Punya Utang Rp 32 Juta
Pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial EMT (44) dan RR (19) di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial EMT (44) dan laki-laki berinisial RR (17) yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban yang berinisial NAT (17) memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan korban menjadi wanita booking out (BO) via aplikasi online dengan janji uang.

Pelaku menyampaikan tawaran itu pada 2021, saat korban masih berusia 15 tahun.

Namun, uang milik NAT dari hasil melayani pria hidung belang justru diambil pelaku dengan alasan membayar utang.

EMT yang berperan sebagai muncikari itu juga melarang NAT berhenti dari pekerjaan tersebut.

"Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun, pada saat ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban tidak diperbolehkan oleh tersangka dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada tersangka," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Jumlah utang tersebut dihitung tersangka berdasarkan kesepakatan awalnya dengan korban.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News