Natal, 421 Napi Dapat Remisi
Sabtu, 24 Desember 2011 – 00:05 WIB

Natal, 421 Napi Dapat Remisi
Sulaksana mengemukakan, berdasarkan surat keputusan remisi ini, terhitung di NTT terdapat 1717 tahanan-narapidana menerima pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan dan dua bulan. Diantara penerima remisi itu, 40 tahanan dipastikan langsung berhak melenggang keluar dari lapas karena pengurangan hukuman sudah tepat atau melebihi masa tahanan mereka secara keseluruhan. Dan pemberlakuan remisi khusus Natal dijadwalkan resmi berlaku terhitung sejak 25/12 besok, tepat dengan hari perayaan Natal yang dirayakan umat Kristen. (boy/awa/jpnn)
KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi