Natal, 421 Napi Dapat Remisi
Sabtu, 24 Desember 2011 – 00:05 WIB
Sulaksana mengemukakan, berdasarkan surat keputusan remisi ini, terhitung di NTT terdapat 1717 tahanan-narapidana menerima pengurangan masa hukuman antara 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan dan dua bulan. Diantara penerima remisi itu, 40 tahanan dipastikan langsung berhak melenggang keluar dari lapas karena pengurangan hukuman sudah tepat atau melebihi masa tahanan mereka secara keseluruhan. Dan pemberlakuan remisi khusus Natal dijadwalkan resmi berlaku terhitung sejak 25/12 besok, tepat dengan hari perayaan Natal yang dirayakan umat Kristen. (boy/awa/jpnn)
KUPANG - Hari raya Natal mendatangkan berkah bagi 421 narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Para narapidana (napi) yang menghuni Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS