Natalius Pigai Tuduh Mahfud MD Bangun Label Negatif pada Orang Papua

Diketahui, Mahfud MD saat mengumumkan mengenai pelabelan teroris pada KKB, Kamis (29/4), memang menyampaikan kalimat,"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris".
Dari kalimat Mahfud MD itu, sudah tentu yang dimaksud 'teroris' adalah 'yang melakukan kekerasan masif'.
Sebab, KKB memang melakukan pembunuhan brutal secara masif.
Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Natalius Pigai mengkritik pemilihan kalimat yang diucapkan Mahfud MD saat mengumumkan pelabelan teroris untuk KKB di Papua.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB