Natalius Pigai Tuduh Mahfud MD Bangun Label Negatif pada Orang Papua
Diketahui, Mahfud MD saat mengumumkan mengenai pelabelan teroris pada KKB, Kamis (29/4), memang menyampaikan kalimat,"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris".
Dari kalimat Mahfud MD itu, sudah tentu yang dimaksud 'teroris' adalah 'yang melakukan kekerasan masif'.
Sebab, KKB memang melakukan pembunuhan brutal secara masif.
Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Natalius Pigai mengkritik pemilihan kalimat yang diucapkan Mahfud MD saat mengumumkan pelabelan teroris untuk KKB di Papua.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD