Nazar dan Istri Djoko Mangkir, KPK Jalan Terus

Nazar dan Istri Djoko Mangkir, KPK Jalan Terus
Nazar dan Istri Djoko Mangkir, KPK Jalan Terus
Terkait dugaan bahwa Tim Penasihat Hukum Djoko kongkalikong dengan beberapa saksi, Johan mennganggapnya bukan hal luar biasa. "Saksi kan di bawah sumpah, bukan hal yang luar biasa ketika keterangan berbeda di penyidikan dan di persidangan," jelasnya. "Tentu yang dicatat oleh hakim yaitu keterangan di persidangan," katanya lagi.

Namun, dia menegaskan, KPK dalam menuntut terdakwa tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi saja. "Jadi, haknya dia mau cabut BAP. Biar hakim yang menilai untuk mempertimbangkan putusan kasus ini," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News