Nazar dan Istri Djoko Mangkir, KPK Jalan Terus
Rabu, 17 Juli 2013 – 23:02 WIB
Terkait dugaan bahwa Tim Penasihat Hukum Djoko kongkalikong dengan beberapa saksi, Johan mennganggapnya bukan hal luar biasa. "Saksi kan di bawah sumpah, bukan hal yang luar biasa ketika keterangan berbeda di penyidikan dan di persidangan," jelasnya. "Tentu yang dicatat oleh hakim yaitu keterangan di persidangan," katanya lagi.
Namun, dia menegaskan, KPK dalam menuntut terdakwa tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi saja. "Jadi, haknya dia mau cabut BAP. Biar hakim yang menilai untuk mempertimbangkan putusan kasus ini," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara