Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie
Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB

Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie
Sedangkan M Nazarudin dalam kasus yang sama juga sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima cek dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Dalam persidangan atas Wafid, Rosa, Idris ataupuan Nazaruddin, terungkap bahwa Angie pernah mengikuti pertemuan untuk membahas proyek di Kemenpora. Pertemuan di antaranya dilakukan di ruang kerje Menpora di kantor Kemenpora.
Wafid sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.54 Wib. Wafid satu mobil dengan tersangka suap PON Riau, M Dunir yang sama-sama ditahan di Cipinang.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bupati Jayapura Minta Eks Pejabat Segera Kembalikan Aset Daerah
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Menjelang RUPST, Pakar: Telkom Harus Bersih dari Unsur Titipan
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita