Nazar dan Wafid Diperiksa Lagi untuk Kasus Angie
Selasa, 15 Mei 2012 – 11:33 WIB
Sedangkan M Nazarudin dalam kasus yang sama juga sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima cek dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Dalam persidangan atas Wafid, Rosa, Idris ataupuan Nazaruddin, terungkap bahwa Angie pernah mengikuti pertemuan untuk membahas proyek di Kemenpora. Pertemuan di antaranya dilakukan di ruang kerje Menpora di kantor Kemenpora.
Wafid sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.54 Wib. Wafid satu mobil dengan tersangka suap PON Riau, M Dunir yang sama-sama ditahan di Cipinang.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan