Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK

Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
Rugikan Negara, Divestasi PT NNT Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5). Sebagai pihak pelapor, ICW (Indonesian Corruption Watch) menilai ada kongkalikong antara pengusaha dan pejabat pemerintah dalam kasus tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 361 miliar.

 

Selain melaporkan dugaan penilepan uang negara, ICW juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum pada pelepasan saham atau divestasi 24 persen saham PT NNT. ICW menilai, sejak awal divestasi tersebut menyimpan banyak masalah karena diawali dengan proses pembentukan perusahaan patungan tanpa dasar hukum. Di mana, BUMD pembeli saham PT NNT diwakili PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang menggandeng PT Multi Capital milik Grup Bakrie melalui anak perusahaannya PT Bumi Resources Tbk.

"Proses pembentukan BUMD cacat hukum, seharusnya ada perda untuk provinsi dan kabupaten Sumbawa. Perda tahun 2010 hanya untuk provinsi NTB," kata Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, usai melapor ke KPK didampingi Koordinator ICW Danang Widoyoko.

Dikatakan Firdaus, sejak ada divestasi di mana DMB yang menyertakan mitra swasta, terjadi kerugian negara yang berupa berkurangnya dividen yang seharusnya masuk ke kas negara. Disebutkan, ada kekurangan penerimaan negara dalam realisasi penerimaan dividen hingga tahun anggaran 2011.

 

JAKARTA - Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipermasalahkan banyak pihak sejak lama dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News