Nazar Ngotot Minta JPU Tunjukkan Uang Rp 4,6 Miliar

Nazar Ngotot Minta JPU Tunjukkan Uang Rp 4,6 Miliar
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun tetap saja JPU bertahan. "Terkait Rp 4,6 miliar, di barang bukti tdk ada karena adanya cek," kata Kadek mengulangi jawaban sebelumnya.

Akhirnya majelis pun menengahi. Majelis agar JPU menunjukkan barang bukti yang dikantongi di akhir persidangan.

Seperti diketahui, Nazar didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek tersebut sebagai fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang memenangi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Muhammad Nazaruddin akhirnya bisa duduk lagi di kursi terdakwa setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati karena sakit.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News