Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB

Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Nazaruddin Berontak, KPK Gandeng CPIB
Dia menjelaskan, KPK memang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus Nazaruddin. Sementara pemerintah hanya memberikan dukungan. "KPK kan yurisdiksinya di dalam. Nggak bisa menjangkau keluar. Oleh karena itu kepolisian, BIN, lalu kementerian luar negeri, dilibatkan dalam upaya mendatangkan. Jadi jangan dilihat intervensinya," terang Djoko.

Sementara itu, kengototan Nazaruddin untuk tidak kembali ke Indonesia disampaikan kuasa hukumnya, OC Kaligis. Pengacara senior yang akrab disapa OCK itu mengatakan bahwa kliennya sudah mempersiapkan strategi untuk untuk keluar dari kasus ini.

Salah satu upaya yang dilakukan Nazaruddin, kata OCK adalah dengan mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura mengenai status tersangka yang ditetapkan oleh otoritas Indonesia. OCK menerangkan, sistem di Singapura memang memberikan peluang kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka di negara asalnya untuk mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura. "Ini sudah menjadi jurisprudensi secara internasional," kata OCK kemarin. 

 OCK yang mengaku berkomunikasi dengan Nazaruddin sekitar dini hari kemarin menambahkan, hal yang diuji di pengadilan Singapura adalah soal uji konsistensi KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia. Menurutnya, Nazaruddin akan mengungkapkan jika pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara tebang pilih. "Saya diminta dia (Nazaruddin) sebagai saksi," imbuhnya.

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak begitu saja menyerah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News