Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu

Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor layak dipertanyakan.

Pasalnya, ada beberapa kejanggalan saat Nazaruddin menyebut sejumlah nama dianggapnya terlibat proyek e-KTP.

Salah satunya saat dia menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Mustokoweni.

Bahkan, dia mengklaim melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni kepada Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010.

Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Mudzakir mengatakan, keterangan Nazaruddin harus di-cross check lagi soal waktu dan tempatnya.

“Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu,” ujar Mudzakir saat dihubungi, Selasa (21/11).

Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangat berbahaya.

Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor layak dipertanyakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News