Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu
“Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka,” ujar Mudzakir.
Karena itu, Mudzakir juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak telalu mudah memercayai kesaksian Nazarrudin tanpa ada alat bukti yang jelas. Menurut dia, status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar.
Padahal, imbuh Mudzakir, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian.
"Hati-hati dengan justice collaborator. Jangan selalu mengagungkan justice collaborator. Sebab, justice collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar,” ujarnya.
"Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," tegas Mudzakir. (rmol)
Kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor layak dipertanyakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI