Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB

Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini mulai terjawab setelah Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf datang menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/11).
Baca Juga:
"Mungkin, karena UU TPPU kan ada 3, ada TPPU aktif pencucian uang dan ada juga yang menerima, nah bisa yang menerima," kata Yusuf.
Demikian juga pernyataan yang sama dikatakan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Meski tidak spesifik membicarakan kasus. "Kita akan membahas sama-sama pasal-pasal dalam UU TPPU yang bisa digunakan KPK," kata Chandra.
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan