Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Kamis, 03 November 2011 – 16:06 WIB

Nazaruddin Bisa Dituntut TPPU
Sebelumnya, KPK memang sudah berencana melimpahkan kasus mantan bendahara partai demokrat ini pada awal November ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski masih sedikit gamang menggunakan UU TPPU, terutama kewenangan penuntutan.
Baca Juga:
Diketahui pula, PPATK telah menyerahkan 18 laporan hasil analisi (LHA) terkait kasus suap wisma atlet. Dan KPK telah mengantongi sejumlah nama yang mendapatkan aliran dana dari Nazaruddin melalui LHA PPATK.(fir/jpnn)
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kian pasti akan dituntut dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman