Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
Moratorium Remisi Korupsi Terus Dikecam
Kamis, 03 November 2011 – 14:53 WIB

Yusril Sebut Pemikiran Wamenkumham Kacau
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan. Yusril pun menyebut, pemikiran Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana, yang menghembuskan moratorium remisi korupsi sedang kacau. “Ukuran remisi bukan kejahatan yang dilakukan. Tapi, apakah setelah dipidana itu insyaf dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan sebelumnya,” katanya. Makanya, dia beda pendapat dengan Denny Indrayana.
Dia mengingatkan, seorang narapidana itu harus mendapatkan haknya tidak ada lagi kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.“Tapi, apakah dia berkelakuan baik saat menjalani hukuman dari perbuatan pidana yang dilakukannya,” katanya saat diskusi bertema Moratorium Remisi untuk Koruptor, Legal atau Melanggar? di ruang wartawan DPR RI, Kamis (3/11).
Yusril pun menegaskan, dalam Undang-undang sudah diatur bahwa kalau seseorang sudah menjalani 1/3 masa hukuman, maka sudah bisa mendapatkan remisi. Itu merupakan hak dari seorang narapidana yang sudah dijamin UU.
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung