Nazaruddin Didepak dari Kursi Bendum Demokrat

Nazaruddin Didepak dari Kursi Bendum Demokrat
Muhammad Nazaruddin. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Dewan Kehoramatan (DK) Partai Demokrat resmi mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat. Kepastian pencopotan itu disampaikan Sekretaris DK, Amir Syamsuddin, didampingi anggota DK, EE Mangindaan dan Jero Wacik.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK memberhentikan dan membebastugaskan saudara Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Amir Syamsuddin saat membacakan keputusan DK di Jakarta, Senin (23/5).

Pertimbangan pencopotan Nazaruddin yang dimaksud Amir adalah adanya laporan dari berbagai masyarakat dan pemberitaan miring selaku bendahara. Kata dia, dengan pemberitaan miring itu menempatkan Demokrat dalam kondisi yang tidak menguntungkan serta menghambat tugas-tugas Nazaruddin sebagai bendahara partai.

Sebagaimana diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Belum lepas dari isu suap, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kembali mengungkap tingkah Nazaruddin yang memberikan uang kepada Sekjen MK, Janedjri F Gafar senilai SGD 120 ribu (dollar singapura).  

JAKARTA - Dewan Kehoramatan (DK) Partai Demokrat resmi mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News