Serial Gerakan Tata Ruang dan Ekonomi Hijau

NDC, SDGs, dan Paradigma Baru Tata Ruang

Oleh: Anton Doni Dihen

NDC, SDGs, dan Paradigma Baru Tata Ruang
Direktur Teras Hijau Indonesia sekaligus Penggagas Gerakan Tata Ruang dan Ekonomi Hijau Anton Doni Dihen. Foto: Dokumentasi pribadi

Terkait target-target umum dan target-target sektoral tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah pula melakukan identifikasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan perubahan iklim untuk melihat gaps dan overlaps dan potensi harmonisasi peraturan perundangan, dengan beberapa daftar yang sudah ada dalam daftar yang termuat dalam dokumen Strategi Implementasi NDC tersebut.

Sebagai bangsa yang bermartabat, kita semua tentu berkepentingan menjaga agar komitmen-komitmen di tingkat internasional dan target-target di tingkat nasional dapat dipenuhi secara konsisten, melalui kerja-kerja kebijakan sektoral dan kewilayahan yang padu dengan komitmen dan target tersebut. Identifikasi peluang kebijakan sektoral dan kewilayahan yang dapat menopang komitmen dan target tersebut mestinya terus dilakukan, karena selain kemartabatan dalam komunitas internasional, komitmen dan target tersebut juga baik bagi kehidupan kita sendiri.

Dan kebijakan rencana tata ruang, semestinya merupakan salah satu pintu masuk yang baik untuk penopangan komitmen dan target-target di urusan NDC dan SDGs sebagaimana digambarkan di atas. Pengintegrasian pada aras kebijakan sektoral boleh dan, sebagaimana kita ketahui, sudah dilakukan pada tingkat tertentu. Tetapi alangkah baiknya jika komitmen dan target-target tersebut juga diintegrasikan secara lebih afirmatif dalam kebijakan kewilayahan, termasuk dalam hal ini rencana tata ruang.

Alhasil, sampai dengan penetapan UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya, termasuk bagian UU Cipta Kerja dan turunan peraturan yang mengatur soal penataan ruang, mandat yang lebih afirmatif terkait NDC dan SDGs belum terartikulasi dengan baik. Padahal dengan kemajuan teknologi yang ada, termasuk teknologi monitoring kualitas lingkungan, deployment tugas dan tanggung jawab ke daerah melalui rencana tata ruang daerah dan rencana-rencana pembangunan di daerah mestinya dapat dilakukan.

Pelembagaan dan deployment tanggung jawab ke daerah tentu membutuhkan basis data yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang mumpuni. Sebagaimana NDC berbasis pada data kontribusi emisi sektoral, semestinya data emisi regional juga sudah tersedia. Dan sebagaimana target sektoral, kehutanan misalnya, yang perlu diturunkan dalam target-target kinerja satuan pengelolaan hutan, semestinya bersama sektor kehutanan, sektor energi, dan sektor lainnya di daerah, setiap daerah juga diberikan tanggung jawab untuk mengejar target-target kewilayahan tertentu, yang kemudian diturunkan dan membentuk target-target satuan wilayah perencanaan dalam rencana tata ruang wilayah.

Target-target kinerja yang merupakan turunan dari NDC dan SDGs tentu saja perlu didudukkan bersama variabel lain yang dipertimbangkan dalam perancangan rencana tata ruang di daerah, baik variabel aspek lingkungan lain seperti daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maupun variabel aspek kependudukan dan ketenagakerjaan, aspek ekonomi, aspek sosial budaya, serta aspek pertahanan dan keamanan.

Begitu NDC dan SDGs operasional, semestinya kita membutuhkan paradigma baru rencana tata ruang yang dapat memastikan terpenuhinya komitmen dan target-target yang sudah ditetapkan. Setidaknya ada tiga (3) pilar paradigma baru yang dapat dikemukakan di sini.

Pertama, integrasi target-target NDC dan SDGs dalam tujuan tata ruang, tidak hanya rumusan kualitatif yang sejauh ini sudah dilakukan, tetapi juga target-target kuantitatif. Target-target ini ditetapkan secara overall kewilayahan di daerah, yang kemudian diturunkan dalam target-target wilayah perencanaan, target-target sub wilayah perencanaan, target-target zona, maupun target-target kecamatan.

Indonesia telanjur mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian ambisius bersama komunitas berbagai negara untuk bumi yang lestari dan kehidupan yang lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News