Negara Bagian Amerika Gugat Tiongkok Terkait Virus Corona, Sungguh Perbuatan yang Sia-Sia
Rabu, 22 April 2020 – 14:54 WIB

Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay
"Tidak ada kewenangan hukum yang dapat mengadili gugatan tersebut di pengadilan AS," terang dia. (ant/dil/jpnn)
Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Tiongkok atas kerugian ekonomi yang disebabkan wabah virus corona
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia