Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB

Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari RUU tersebut.
"Pengesahaan ditunda, Insya Allah minggu depan (Selasa, red) ketuk palu. Ditunda bukan karena substansi tapi lebih karena alasan teknis saja," kata Abdul Malik Haramain, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Terkait sikap sejumlah Ormas yang menyatakan sikap menolak RUU tersebut, menurut Malik, itu bukan masalah.
"Menurut saya tidak masalah. Tapi bagaimana mau mencari titik temu karena belum memperlajari RUU Ormas sudah menolak. Bagaimana mau dialog," tanya politisi PKB itu.
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi