Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Selasa, 25 Juni 2013 – 21:33 WIB

Negara Harus Atur Ormas Penerima Dana Asing
Soal pasal pendaftaran bagi Ormas yang ingin berbadan hukum kata Malik, cukup di Kemenkumham dan tidak perlu lagi ke Kemendagri. Yang tidak berbadan hukum, silakan minta surat keterangan (SKT) ke Kemendagri. Kalau tidak mau ke Kemendagri, cukup minta surat keterangan domisili di kelurahan setempat. "Tanpa terdaftar di tiga lembaga tersebut, Ormas juga tidak dilarang berkegiatan," tegasnya.
Termasuk untuk berkegiatan di luar wilayah domisili Ormas, menurut Malik, juga tidak ada larangan. "Pertanyaan saya, dimana pasal-pasal represifnya. Tolong tunjukkan biar kita sempurnakan," harapnya.
Terkait adanya bantuan APBN dan APBD bagi Ormas, menurut Malik pertanggungjawabannya sudah standar. "Tapi kalau ada dana asing mengalir ke Ormas yang ada di Indonesia, saya pikir negara berhaklah mengatur itu. Apa jadinya kalau negara tidak boleh mengatur," ujarnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan penundaan pengesahan RUU Ormas untuk menjadi UU bukan karena substansi dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan