Negara Harus Melindungi Pers yang Menjadi Pilar Demokrasi Bangsa
"Sejatinya sebagai seorang wartawan itu memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat dengan menyajikan berita-berita sesuai data dan fakta jika disampaikan kepada publik," ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjunjung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar ke empat demokrasi di Indonesia.
Hal itu juga telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.
"Oleh karena itu kami Partai Priboemi sangat mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar penting kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia," pungkasnya. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, menjunjung kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan yang merupakan pilar ke empat demokrasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komaruddin Hidayat: Peran Pers Tidak Akan Tergusur
- Bicara soal Dampak ART pada Media, Qodari Tegaskan Komitmen Prabowo Lindungi Pers
- Merespons Tantangan yang Dihadapi Industri Media, Dewan Pers Uji Publik Ranper Dana Jurnalisme
- BSN Bersama Insan Pers Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat
- Tian Bahtiar Divonis Bebas, Iwakum Apresiasi Majelis Hakim Tegaskan Perlindungan Pers
- Pleidoi Tian Bahtiar, Sesalkan Pernyataan Pejabat Kejaksaan Agung
JPNN.com




