Negara Rugi Rp 103 Miliar di Proyek Stadion di Gedebage

jpnn.com, JAKARTA - Hasil audit korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, telah keluar.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi hingga Rp 103 miliar.
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/6).
Dia memastikan, dengan adanya hasil audit ini, maka berkas perkara semakin kuat.
Dia mengharapkan kejaksaan bisa segera dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkas sudah dikirm ke kejaksaan," imbuh Endar.
Yayat diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik di bawah komando Komjen Budi Waseso pada 2015 silam.
Hasil audit korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, telah keluar.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini