Negara Totaliter

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Negara Totaliter
Despotisme baru tidak melanggar hukum, tetapi menggunakan hukum. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dalam sistem despotis lembaga antikorupsi dibentuk, tetapi hanya menjadi aksesoris supaya terlihat demokratis. 

Dalam praktiknya, lembaga anti-korupsi itu dilemahkan sehingga menjadi mandul dan tidak berdaya.

Pada akhirnya despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. 

Untuk mengubah konstitusi pun, tidak ada kesulitan yang berarti bagi despotisme baru, karena semua persyaratan demokratis sudah dikuasai. 

Mayoritas suara parlemen sudah dikuasai sehingga tidak sulit untuk mencapai 2/3 suara untuk mengubah konstitusi.

Despotisme baru sudah muncul di Rusia dan China dan juga Turki dengan modelnya masing-masing. 

Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia dengan varian yang berbeda, entah kapan. (*)

Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News