Negara Totaliter
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Ada beberapa persamaan, di samping perbedaan yang menyolok dari pemikiran tokoh kenegaraan seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau mengenai bentuk negara.
Mendirikan negara berarti menyerahkan beberapa hak kepada negara, dan hak yang tersisa menjadi pagar pembatas bagi kekuasaan negara supaya tidak menerobosnya.
Hobbes dengan negara Leviathan mengandaikan kekuatan yang mutlak kepada negara untuk mengatur rakyat dengan kekerasan dan hukuman.
Hobbes menganut paham absolute power, negara mempunyai kekuasaan mutlak dan menolak adanya lembaga perwakilan.
Locke tidak sepakat dengan Hobbes dan mencetuskan gagasan adanya konstitusi untuk membatasi kekuasaan si monster Leviathan.
Locke menggagas terbentuknya lembaga perwakilan yang dibaginya dalam tiga badan ala Montesquieu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif.
Sementara itu, Rousseau menganut paham negara totaliter, rakyat melepaskan diri seluruhnya ke dalam negara melalui kehendak bersama, atau general will.
Negara harus menjadi total karena menjadi perwujudan yang identik dengan rakyat.
Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.
- Anies Ingatkan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, bukan Segelintir Orang
- Kiai Ma'ruf Sepatutnya Memberi Teguran Terakhir Lagi Keras kepada Presiden Jokowi
- Selamat Ultah ke-77 Buat Bu Mega, Tetap Terdepan Menjaga Demokrasi Indonesia
- Soroti Situasi Pemilu, BEM UIN Malang Endus Pihak yang Ingin Melanggengkan Kekuasaan
- Mimbar Demokrasi Surabaya Serukan Tolak Pemimpin yang Mencoreng Konstitusi
- Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI jika Tidak Bisa Mengikuti Konstitusi Terkait DIY