Negara Totaliter

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Negara Totaliter
Despotisme baru tidak melanggar hukum, tetapi menggunakan hukum. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Negara adalah kehendak rakyat sendiri, karena negara dan rakyat melebur menjadi satu. 

Negera tidak berhadapan dengan individu-individu. 

Karena itu, negara dalam versi Rousseau mempunyai kekuasaan tak terbatas, dan tanpa jaminan nyata apa pun bagi hak-hak rakyat. 

Pandangan Rousseau ini mudah diselewengkan menjadi semacam anarki kalau fungsi trias politica tidak berjalan dengan baik. 

Revolusi Prancis banyak diilhami oleh Rousseau. 

Pemimpin revolusi Maximillian Robespierre adalah pengikut fanatik Rouseeau. 

Dia memperkenalkan penjagalan guillotine untuk menggorok leher siapa saja yang tidak setuju dengan kekuasaan mutlak general will. 

Pada akhirnya Robespierre sendiri yang dipotong lehernya dengan guillotine.

Despotisme baru bisa melakukan apa saja dengan memakai mekanisme demokrasi formal. Tidak mustahil bentuk despotisme baru akan muncul di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News