Nekat Benar Nih 2 WNA, yang Begituan Dipalsukan, Rasakan Akibatnya
jpnn.com, JAKARTA - Tindakan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina ini benar-benar sangat nekat.
Mereka berani memalsukan surat keterangan hasil tes PCR COVID-19.
Akibatnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi WNA berinisial DA dan OM ke negara masing-masing.
Sebelum dideportasi, keduanya terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, tersebut.
"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.
Dia menilai langkah deportasi ketika ditemukan indikasi penipuan surat PCR harus dilakukan untuk menunjukkan Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.
Nekat benar nih dua WNA asal Rusia dan Ukraina ini, yang begituan dipalsukan, rasakan akibatnya.
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi