Nekat Berbuat Dosa Besar, Pemuda Ini Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Jumat, 30 September 2022 – 06:53 WIB

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh AKP Machfud didampingi KBO Reskrim Ipda Munawir memperlihatkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah umur. ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud. (antara/jpnn)
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif