Nekat Berbuat Dosa Besar, Pemuda Ini Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Jumat, 30 September 2022 – 06:53 WIB
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud. (antara/jpnn)
Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Silaturahmi KNPI, Ryano Panjaitan Mengajak Pemuda Bersatu Seusai Pilpres 2024