Nekat Curi Motor Demi Cari Uang Hari Raya

Nekat Curi Motor Demi Cari Uang Hari Raya
Pelaku curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu

Di awal 2018 lalu, AN melakukan aksi pencurian sepeda motor, dan juga pencurian helm.

Dalam kedua kasus pencurian tersebut, proses hukumnya selesai dengan diversi.

Karena melibatkan tersangka anak di bawah umur, kasus curanmor ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pul/jpnn)


Pelaku curanmor yang masih di bawah umur sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News