Nekat Mengendarai Motor Masuk Tol, Perempuan Ini Dijerat 2 Pasal, Denda Rp1,5 Juta

Nekat Mengendarai Motor Masuk Tol, Perempuan Ini Dijerat 2 Pasal, Denda Rp1,5 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perempuan berinisial B diamankan polisi lantaran nekat mengendarai motor masuk ke Tol Angke 1, Jakarta Utara, Selasa (22/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perempuan tersebut diamankan setelah Polisi Jalan Raya (PJR) yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi identitasnya.

"Iya adanya satu sepeda motor, ibu-ibu yang masuk tol, ada yang merekam kemudian viral. Kemarin dia menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (27/4).

Berdasarkan pemeriksaan awal, perempuan tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saat pengendara itu kami lakukan sanksi tilang," ujar Yusri.

Atas perbuatanya, B dijerat dengan Pasal 287 atat 1 dan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp1,5 juta.

Pengendara sepeda motor itu viral di media sosial karena terekam kamera berkendara di Tol Angke, Jakarta Utara pada Selasa (20/4) sore.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang wanita berbaju biru yang mengendarai sepeda motor menempelkan kartu uang elektronik di Gerbang Tol (GT) Angke 1, lalu masuk jalan bebas hambatan itu. (mcr3/jpnn)

Seorang perempuan berinisial B diamankan polisi lantaran nekat mengendarai motor masuk ke Tol Angke 1, Jakarta Utara, Selasa (22/4).


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News