Nekat Merokok di Kereta, Siap-siap Diturunkan

Nekat Merokok di Kereta, Siap-siap Diturunkan
Nekat Merokok di Kereta, Siap-siap Diturunkan
BOGOR-Anda tentu tak ingin diturunkan dari kereta ketika sedang dalam perjalanan. Untuk itu, jangan coba-coba merokok dalam gerbong kereta.  Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan larangan merokok di kereta, menyusul dicanangkannya gerakan perjalanan tanpa asap rokok di Stasiun Bogor, kemarin.

Jika diketahui ada penumpang kedapatan merokok, petugas PT KAI akan melakukan tindakan tegas. Tindakan dimaksud, mulai dari peneguran sampai kepada penurunan penumpang di stasiun berikutnya.

“Pemberlakukan aturan ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap Perda Kota Bogor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang merokok di tempat umum, termasuk stasiun peron dan gerbong kereta api,” kata Kepala Stasiun Kereta Api Besar Bogor Eman Sulaiman, saat acara pencanangan gerakan perjalanan tanpa asap rokok, kemarin.

Menurut Eman, larangan merokok di tempat umum juga diberlakukan di DKI Jakarta melalui Perda No 2 Tahun 2005. “Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang agar terhindar dari bahaya asap rokok,” lanjutnya.

BOGOR-Anda tentu tak ingin diturunkan dari kereta ketika sedang dalam perjalanan. Untuk itu, jangan coba-coba merokok dalam gerbong kereta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News