Nekat Takbir Keliling, Jemaah Ini Dibubarkan Satgas Covid-19

Nekat Takbir Keliling, Jemaah Ini Dibubarkan Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat membubarkan rombongan jamaah takbir keliling di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIAWI - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat membubarkan rombongan jamaah takbir keliling yang menggunakan kendaraan truk saat melintas di Jalan Raya Puncak, Rabu malam (12/5).

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan aksi takbir keliling dilarang karena itu membahayakan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kami mengamankan truk dan anak-anaknya," ujar Ade Yasin saat meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor bersama Kapolres Bogor AKBP Harun.

Saat dicegat petugas, puluhan jamaah yang mayoritas masih berusia remaja itu dipaksa turun. Kemudian, mereka dipersilakan pulang dengan menumpangi angkot.

Sementara kendaraan colt diesel berpelat nomor B 9236 PDA yang mereka gunakan diarahkan memutar balik oleh polisi.

Ade yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan pihaknya telah melarang aktivitas takbir keliling menjelang Lebaran.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor.

SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolres AKBP Harun meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News