Nekat Takbir Keliling, Jemaah Ini Dibubarkan Satgas Covid-19
Kamis, 13 Mei 2021 – 02:50 WIB
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling," tegas Ade Yasin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Bogor Ade Yasin dan Kapolres AKBP Harun meninjau penyekatan di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- Kapolda Metro Jaya Mengimbau Warga DKI tak Takbir keliling
- Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, Polisi Olah TKP
- Polisi Tutup Akses Jalur Puncak via Tol Jagorawi, Dibuka Lagi Jam 06.00 WIB
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan