Nekat Tipu Wakil Ketua DPR, Kena Deh
Sabtu, 19 Agustus 2017 – 13:03 WIB
''Perkenalan itu dibumbui bahwa pelaku bisa memasukkan seseorang sebagai PNS di tempat (Tulungagung, Red) dengan syarat membayar sejumlah uang,'' jelas Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali.
Dia menjelaskan, setelah negosiasi, disepakati bahwa korban menerima tawaran pelaku untuk memasukkan anaknya sebagai CPNS dengan membayar uang Rp 70 juta.
Uang Rp 40 juta dibayarkan saat itu juga sebagai tanda kesepakatan. Sisanya, Rp 30 juta, dibayar setelah yang bersangkutan diterima sebagai CPNS. (jaz/and/c14/diq/jpnn)
Siswanto alias Jalu, 42, warga Desa/ Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditangkap Mapolres Trenggalek, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas