Nelayan Temukan 15 Kilogram Sabu-Sabu Mengapung di Laut
Keempat pelaku ditangkap karena diduga membawa narkoba. Mereka ditangkap di perairan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut, mereka mengaku membuang 30 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan dalam dua jeriken biru. Satu jeriken di antaranya ditemukan nelayan tersebut," kata Mike Hardy Wirapraja.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sabu-sabu dengan berat 15 kilogram tersebut diserahkan kepada tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri untuk proses lebih lanjut.
"Dari pengembangan kasus, tim gabungan kepolisian tersebut menangkap seorang pelaku lainnya berinisial M di kawasan Beureuneun, Kabupaten Pidie, pada Minggu (2/4)," kata Mike Hardy Wirapraja. (antara/jpnn)
Ini milik siapa sabu-sabu di dalam jeriken biru yang ditemukan nelayan di tengah laut?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat